- English
- King James KJV
- Complete Jewish CJB
- World English WEBM
- Berean Standard BSB
- American Standard ASV
- Geneva GNV
- Young's Literal YLT
- Douay-Rheims DRC
- International
- Shqip ALB
- العربية SVD
- বাংলা BN-IRV
- မြန်မာ Judson
- 简体文 CUV-S
- 繁體中文 CUV-T
- Čeština BKR
- Nederlands STVE
- Français LSG
- Deutsch SCH
- Ελληνικά Vamvas
- ગુજરાતી GU-IRV
- Hausa HCB
- עברית Hebrew
- हिन्दी HCV
- Magyar KAROLI
- Bahasa Indonesia INDO-TB
- Italiano Diodati
- 日本語 Kougo
- 한국어 Korean
- മലയാളം MAL
- मराठी MRCV
- Norsk DNB
- فارسی OPV
- Polski BG
- Português Almeida
- Română Cornilescu
- Русский Synodal
- Español RVG
- Kiswahili Neno
- Svenska SV1917
- Tagalog TAG-ADB
- தமிழ் TCV
- తెలుగు TSA
- ภาษาไทย THAI-KJV
- Українська Ohienko
- Tiếng Việt CADMAN
- Yorùbá YCB
Ayat Alkitab tentang Sacrifices: Trespass offering for intentional sins
Ayat tentang Trespass offering for intentional sins
TUHAN berfirman kepada Musa:
"Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya,
atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa--
apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,
atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam.
Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah."
"Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus.
Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya.
Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut,
dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu.
Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi TUHAN; itulah korban penebus salah.
Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus.
Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu.