- English
- King James KJV
- Complete Jewish CJB
- World English WEBM
- Berean Standard BSB
- American Standard ASV
- Geneva GNV
- Young's Literal YLT
- Douay-Rheims DRC
- International
- Shqip ALB
- العربية SVD
- বাংলা BN-IRV
- မြန်မာ Judson
- 简体文 CUV-S
- 繁體中文 CUV-T
- Čeština BKR
- Nederlands STVE
- Français LSG
- Deutsch SCH
- Ελληνικά Vamvas
- ગુજરાતી GU-IRV
- Hausa HCB
- עברית Hebrew
- हिन्दी HCV
- Magyar KAROLI
- Bahasa Indonesia INDO-TB
- Italiano Diodati
- 日本語 Kougo
- 한국어 Korean
- മലയാളം MAL
- मराठी MRCV
- Norsk DNB
- فارسی OPV
- Polski BG
- Português Almeida
- Română Cornilescu
- Русский Synodal
- Español RVG
- Kiswahili Neno
- Svenska SV1917
- Tagalog TAG-ADB
- தமிழ் TCV
- తెలుగు TSA
- ภาษาไทย THAI-KJV
- Українська Ohienko
- Tiếng Việt CADMAN
- Yorùbá YCB
Ayat Alkitab tentang Priests
Ayat Alkitab utama
Musa menyuruh anak-anak Harun mendekat, lalu membubuh sedikit dari darah itu pada cuping telinga kanan mereka, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanan mereka, lalu Musa menyiramkan darah selebihnya pada mezbah sekelilingnya.
Diambilnyalah lemaknya, ekornya yang berlemak, segala lemaknya yang melekat pada isi perut, umbai hatinya, kedua buah pinggang serta lemaknya dan paha kanannya.
Dan dari dalam bakul berisi roti yang tidak beragi, yang ada di hadapan TUHAN, diambilnyalah satu roti bundar yang tidak beragi, satu roti bundar yang diolah dengan minyak dan satu roti tipis, lalu diletakkannya di atas segala lemak dan di atas paha kanan itu,
dan ditaruhnya seluruhnya di telapak tangan Harun dan di telapak tangan anak-anaknya, dan dipersembahkannya semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
Berkatalah Musa kepada Harun dan kepada anak-anaknya: "Masaklah daging itu di depan pintu Kemah Pertemuan; di sanalah harus kamu memakannya dengan roti yang ada di dalam bakul untuk persembahan pentahbisan, seperti yang telah kuperintahkan dengan berkata: Harun dan anak-anaknya haruslah memakannya.
Dan apa yang tinggal dari daging dan roti itu haruslah kamu bakar habis dengan api.
Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan selama tujuh hari, sampai kepada genapnya perayaan pentahbisan, karena perayaan pentahbisan akan berlangsung tujuh hari lamanya.
Seperti yang diperbuat pada hari ini, demikian juga diperintahkan TUHAN kamu perbuat kelak untuk mengadakan pendamaian bagimu.
Di depan pintu Kemah Pertemuan haruslah kamu tinggal siang malam tujuh hari lamanya, dan kamu harus lakukan kewajibanmu terhadap TUHAN dengan setia, supaya janganlah kamu mati, karena demikianlah diperintahkan kepadaku."
Maka Harun dan anak-anaknya melakukan segala firman yang diperintahkan TUHAN dengan perantaraan Musa.
"Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.