3
maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
4
Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.